Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
1. Sudah berusia 17 tahun/sudah menikah/pernah menikah
2. Sudah melakukan perekaman (dilakukan satu kali saja seumur hidup)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Kitab Bagi WNA
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Karena Duplikat Record (KTP-el):
1. Kartu Keluarga (KK) asli
2. Mengisi Surat Pernyataan Duplikat Record yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
3. Matrai 6000 (satu buah)
4. Surat Pindah dari daerah asal jika ada Duplikat Record terjadi di luar Kabupaten Pelalawan